Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Penganiayaan mantan Istri di Tangkap oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau

Pelaku M Apriansyah dibekuk oleh Tim Macan satuan Reskrim Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau, KILAS LUBUKLINGGAU-Tim MACAN Linggau Unit PIDUM Sat Reskrim Polres Lubuk linggau pada hari Jum’at tgl 17 Februari 2023 telah melakukan Penangkapan terhadap (satu) orang laki² an M Apriansyah (38 th) yang telah menganiaya mantan istri korban Asia (33th) ,Sebagaimana dimaksud dlm pasal 351 (1) KUHPidana.

ASIA (33 Th) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga beralamat Gg. Keramat Abadi Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau dianiaya mantan Suami Korban Apriansyah ( 38th) Rt.02 Kelurahan Taba Koji Kecamatan Timur Satu.

kejadian beelrmula asia mantan istri korban sedang istirahat di rumahnya beralamat Gg. Keramat Abadi Kel. Cereme Taba Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.tiba-tiba datang Pelaku an. M. Apriansyah (Mantan suami korban) datang ke rumah korban langsung marah-marah

lalu Pelaku menyampaikan “JANGAN KURANG AJAR, KITO KAN TIDAK ADA HUBUNGAN LAGI” dan tiba² Pelaku M. APRIANSYAH langsung melakukan Penganiayaan dgn cara memukul (meninju) korban dgn tangan kiri dan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali ke arah kening korban.

lalu membawa anak korban yang merupakan anak dari hasil perkawinan dgn Pelaku ke pabrik bihun tempat Pelaku bekerja, akibat kejadian tsb korban mengalami luka memar pada kening sebelah kiri dan berobat ke RS. Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau.dan meminta dilakukan VER Luka, Kemudian melaporkannya ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan tsb, Sekira Jam 16.00 WIB, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara,SH,MH didampingi Kanit Pidum IPTU Jemmy Amin Gumayel,SH.

AKP Robi Sugara langsung melakukan Penyelidikan dan pemeriksaan thdp saksi-saksi, dan cek kondisi luka memar yg dialami korban, cek TKP dan Olah TKP.

kemudian setelah melaksanakan Gelar Perkara, melengkapi mindik dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mencari keberadaan tersangka M Apriansyah

Lanjut Roby sugara yang mana di dapat Informasi jika tersangka M Apriansyah sdg berada dan bekerja di Pabrik Bihun di Kel. Taba Koji Kec. Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

kemudian dilakukan Penangkapan Terhadap tersangka M Apriansyah dan tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.**

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *