MUSI BANYUASIN– Ketua IWO Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH kepada rekan wartawan mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan soal kepindahan Iptu Nirawan menjadi Kapolsek Sanga Desa. Proses pemindahan itu sendiri dikeluarkan oleh Polda Sumsel ST/185/III/KEP/2024.
Padahal diduga IPTU Nirwan sempat mengalami Pemeriksaan terkait terbakarnya salah satu penyulingan minyak diduga ilegal (illegal Refinery) di Kecamatan Keluang, dan dia pada saat menjabat sebagai Kapolsek Keluang.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun sejumlah laporan yang dilayangkan ke Polda Sumsel telah diterima oleh Propam Polda Sumsel dan Biro SDM Polda Sumsel.
Namun, sejauh ini belum ada tindakan yang signifikan terkait hal tersebut. Seolah-olah adanya indikasi dan dugaan bahwa IPTU Nirwan lolos dari Pemeriksaan Polda Sumsel.
“Kami berharap Polda Sumsel harus jernih dalam mengambil sikap, karena yang bersangkutan diduga belum selesai dalam Pemeriksaan terkait Terbakarnya Penyulingan Minyak di Kecamatan Keluang beberapa waktu lalu,” ujar Riyan kepada wartawan.
Menurutnya, belum adanya tindakan resmi Polda Sumsel maka menimbulkan kesan adanya tebang pilih dari sejumlah Perwira Polri yang sebelumnya juga mengalami nasib yang sama terkait kebijakan mutasi akibat terbakarnya Penyulingan Minyak di Musi Banyuasin.
“Kita berharap, Evaluasi Ulang terkait Surat yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel. Karena kami mendengar Polda Sumsel masih melakukan Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (Jm)