Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tak Diberi Uang, Anak di Lubuklinggau Tega Rusak dan Bakar Rumah Orang Tuanya

LUBUKLINGGAU – Pria di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat melakukan aksi pengrusakan di rumah orang tuanya gegara kesal tak diberi uang. Tak cukup disitu, pelaku juga melemparkan kayu yang sudah dibakar ke arah dalam rumah hingga mengakibatkan barang-barang milik korban terbakar.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka Beta Handika (31) di rumah orang tuanya di Jalan M Arif Perumahan Family, RT 07, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan tersangka telah ditangkap setelah peristiwa tersebut dilaporkan korban yang merupakan adik dari tersangka sendiri yakni Afrinova (25).

“Rumah korban mengalami kebakaran dan jendela korban yang terbuat dari kaca pecah serta pintu di rusak oleh tersangka,” kata Hendrawan pada Jumat, 10 Januari 2025.

Peristiwa tersebut menurutnya terjadi pada Jumat, 20 September 2024 lalu sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu ia mengatakan, pelaku merasa kesal dengan orang tua korban dan korban. Sebab saat itu korban tidak memberikan sejumlah uang yang pelaku minta.

“Sehingga pelaku marah-marah dengan merusak dan atau memecahkan kaca jendela depan, merusak gagang pintu depan dan pelaku melemparkan kayu yang sudah dibakar oleh pelaku ke arah dalam rumah yang mengakibatkan barang milik korban terbakar,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan hasil penyelidikan tersebut teridentifikasi identitas pelaku.

Selanjutnya Polisi melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri. Hingga akhirnya pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku berhasil dilakukan penangkapan.

Tersangka ditangkap di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dan tersangka mengakui perbuatannya yakni melakukan pembakaran dan merusak sejumlah barang di rumah korban. Kemudian barang bukti yang diamankan 2 buah kayu balok yang terbakar, pecahan kaca dan gorden yang terbakar.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *