Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pelaku Pencurian Di Warung Bakso ditangkap, Motor Dijual Untuk Judi Slot

Reskrim Polsek Utara I bersama Tim Anak Macan menangkap pelaku pencurian motor

Lubuklinggau,KILASLUBUKLINGGAU-
Lelaki muda bernama Arjuna Purnama alias Arjun (20 th) Alamat Jl. Batu Pepe Rt.04 Kel Petanang Ilir Kec Llg Utara I kota Lubuklinggau diringkus Tim Anak Macan Reskrim Polsek Utara I Polres Lubuklinggau.

Pelaku menjual hasil curian motor didesa kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong sebesar 2,3 juta, hasil curian digunakan untuk bermain judi slot.

pelaku langsung diamankan tim anak macam Polsek Utara I, pencurian motor jenis Honda Vario serta kotak amal yg berisikan uang di warung bakso romo Kelurahan Ponoroga Kecamatan Utara I.

Penangkapan berawal atas info dari Babinkamtibmas Kel Ponorogo Bripka Soni Septian yg mana warganya ada melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yg akan melalukan pencurian.

pada saat itu juga sekira pukul 03.30 wib Kamis 23/2/23 dipimpin Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama Tim Anak Macan langsung meluncur ke TKP dan memang benar ada seorang laki laki yg sdh diamankan warga, lalu Pelaku dibawa ke Polsek Lubuklinggau utara untuk dilakukan introgasi.

setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam warung Bakso Romo

Pencurian motor ini dialami seorang pekerja swasta bernama Gito Artha (36th) warga Jalan Nangka Rt.01 Kel Ponorogo Kec Lubuklinggau Utara I

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Utara I AKP Barwanto di dampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama anak tim macan menerangkan adanya penangkapan seorang tersangka
Arjuna Purnama alias Arjun (20 th)
warga Kelurahan Petanang Ilir yang diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Utara I dipimpin Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama tim anak macan.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Utara I, tersangka merupakan warga Kelurahan Petanang Ilir Kecamatan Utara I diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Vario atas nama Githo Artha serta dua buah kotak amal yg berisikan uang”.ujar Kapolsek

dijelaskan AKP Barwanto kronologis kejadian Pada hari Minggu Tanggal 19 Pebruari 2023 di Jalan Nangka Lintas Rt 01 Kel Ponorogo Kec Llg Utara II tepatnya di Warung Bakso Romo sekira Jam 02.30 WIB.

Saat itu korban Githo Artha sedang tertidur Pulas yg mana pelaku Arjun masuk kedalam rumah korban dgn cara merusak pintu dapur, pada saat masuk kedalam rumah pelaku terlebih dahulu merusak CCTV yg ada didalam rumah korban.

Lalu pelaku mengambil dua kotak amal yg berisikan uang, kemudian pelaku juga megeluarkan sepeda motor milik korban, Setelah berhasil megeluarkan sepeda motor milik korban jenis Honda Vario dgn nopol BG 4640 HH, Lalu pelaku langsung mengarah ke Desa Kepala Curup.

lanjut Kapolsek Utara Barwanto dengan maksud mau menjual sepeda motor dari keterangan pelaku bahwa pada saat menjual sepeda motor tersebut kepada orang yg tdk dikenalnya seharga Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ). dan pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2023 korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Lubuklinggau Utara.

pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dua buah kotak amal,satu unit Router Wifi dua unit CCTV merk Hikvision..tutup Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Paisal bersama anak tim macan.(mil)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *